Penggunaan alat berat ini sangat merusak karena dapat mengubah kontur lahan, merusak ekosistem hutan, serta meninggalkan lubang-lubang besar yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, penambang juga kerap menggunakan alat pompa air bertekanan tinggi untuk menyedot material tanah dan pasir dari sungai maupun tepian lahan tambang.
Baca Juga:
Polda Papua Barat akan Tindak Tegas Pelaku Kericuhan, Selidiki Potensi Ilegal Kegiatan Penambangan di Waserawi
Dampak dari praktik ini adalah tergerusnya komposisi tanah, longsor, hingga kerusakan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam memberantas tambang ilegal tidak dapat hanya ditopang oleh aparat kepolisian semata.
Hal ini memerlukan dukungan dan kolaborasi bersama Forkopimda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga:
Banjir Bandang Kabupaten Pegunungan Arfak: 7 Orang Meninggal Ditemukan, 13 Orang Masih dalam Pencarian
Selain langkah penindakan, edukasi kepada masyarakat juga harus digencarkan agar mereka memahami dampak buruk dari praktik penambangan ilegal serta terdorong untuk beralih pada aktivitas ekonomi yang sah dan berkelanjutan.
Berdasarkan data yang ada, Polda Papua Barat tercatat sebagai salah satu yang paling aktif dalam melakukan penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Jika dibandingkan dengan wilayah lain, Papua Barat paling banyak melakukan tindakan penertiban dan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai rilis resmi maupun pemberitaan media digital yang telah dipublikasikan,” demikian Dirreskrimsus Kombes Pol. Sonny M. Nugroho.