“Kami sepakat untuk menjadi satu pintu saja. Artinya pelayanan ketiga instansi pemerintah ini (Kementerian PANRB, Kemendagri, dan BKN) nanti akan terasa di daerah, jadi satu pintu saja,” pungkasnya.
Dikatakan, upaya ini tentunya untuk memudahkan, mempercepat, dan mensinergikan antara Kementerian PANRB, Kemendagri dan BKN dalam pelayanan bagi ASN di daerah.
Baca Juga:
Kemenag Tingkatkan Profesionalitas ASN dan Moderasi Beragama di Kabupaten Minahasa
Sejalan dengan hal tersebut, Suhajar menguraikan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk diketahui, pada Desember 2022 SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE. SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda kedalam SPBE dan Satu Data Indonesia. “Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” demikian Suhajar Diantoro. [Redaktur: Amanda Zebahor]