Wahananews-Papua Barat | Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan seorang kontraktor Direktur CV Kasih Paul Wariori ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (13/10/2022).
Mereka ditahan setelah ditetapkan tersangka, pasca dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati Papua Barat atas Penangkapan RFYR Terkait Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum
Kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi warna pink, selanjutnya dibawa dan ditahan di Lapas.
“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH., melalui Kasipenkum Belly Wuisan.
Penetapan tersangka dan penahanan kedua orang itu dalam kaitan dengan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai kontrak Rp4,5 Miliar.
Baca Juga:
Kasus Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama, Akhirnya Buronan RFYR Tertangkap di Jakarta
Sementara Kuasa Hukum Paul Wariori, Yan Christian Warinussy mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kemudian akan berkomunikasi dengan kliennya agar diambil langkah-langkah hukum. [hot]