2. Perizinan penangkapan harus disesuaikan dengan zonasi kawasan; izin penangkapan umum tidak sah jika digunakan di zona perlindungan ketat atau zona inti.
3. Praktik memproses dan menjemur sirip hiu di lokasi tersebut merupakan bukti pelanggaran terencana terhadap larangan eksploitasi spesies lindung.
Baca Juga:
Duh, Manusia Bantai 80 Juta Ikan Hiu Setiap Tahunnya!
Tuntutan Warga: Pihak Berwenang Segera Turun Tangan
Masyarakat Kepulauan Ayau kini menaruh harapan kepada Satgas Pengawasan Sumber Daya Kelautan, BLUD KKP Raja Ampat, dan Dinas Terkait untuk segera turun ke lokasi.
Warga meminta dilakukan verifikasi dokumen kapal bernomor 772 itu, pengecekan keabsahan izin dari Sorong, serta penindakan sesuai pasal pelanggaran UU No. 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Kegelisahan warga berlanjut karena selama tujuh hari beroperasi, belum ada langkah tegas aparat yang terlihat, sementara kerusakan pada populasi hiu dan ekosistem Ayau terus berlanjut.
Sumber Regulasi: Kepmen KP No.13/2021, Perda Raja Ampat No.9/2012, UU No.27/2009, UU No.45/2009, laporan saksi warga Ayau.
[Redaktur: Hotbert Purba]