PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Waisai – Sebuah kapal nelayan teridentifikasi bernama Empat R (bernomor 772 di haluan) dengan 4 orang awak kapal, tertangkap basah beroperasi dan menjemur puluhan sirip hiu di perairan Kepulauan Ayau, Raja Ampat pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026.
Kapal tersebut mengaku memegang izin penangkapan yang diterbitkan dari wilayah Kota Sorong, padahal lokasi kegiatan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga:
Duh, Manusia Bantai 80 Juta Ikan Hiu Setiap Tahunnya!
Berdasarkan pantauan warga setempat yang berlangsung selama satu minggu, kapal tersebut aktif menangkap ikan dan secara terbuka memproses hasil tangkapan dengan menjemur sirip hiu di geladak.
Masyarakat sebenarnya berniat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun merasa ragu dan takut menyalahi prosedur hukum.
“Kami tahu laut ini adalah kawasan lindung dan hiu tidak boleh diambil. Namun kami takut jika bertindak sendiri, justru kami yang dianggap melanggar hukum atau mengganggu kapal yang mengaku punya izin resmi dari Sorong,” ungkap salah satu saksi warga Ayau
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Wilayah Ayau: Kawasan Konservasi yang Terlindung
Perairan Kepulauan Ayau merupakan bagian tak terpisahkan dari Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13/KEPMEN-KP/2021.
Wilayah ini memiliki status perlindungan ketat sebagai habitat penting, tempat berkembang biak ikan, serta jalur migrasi biota laut.