Aturan lokal melalui Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 secara tegas melarang segala bentuk penangkapan, penganiayaan, pembunuhan, maupun perdagangan hiu beserta bagian tubuhnya di seluruh wilayah kabupaten.
Status Hiu Menurut Regulasi Kementerian Kelautan
Baca Juga:
Duh, Manusia Bantai 80 Juta Ikan Hiu Setiap Tahunnya!
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
• Hiu merupakan satwa dengan laju reproduksi rendah dan berperan kunci sebagai pemangsa puncak dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
• Berbagai jenis hiu masuk dalam daftar perlindungan ketat nasional maupun internasional, antara lain Hiu Paus (Rhincodon typus) melalui Kepmen KP No. 18 Tahun 2013, serta spesies hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya melalui lampiran CITES dan peraturan KKP.
• Aktivitas penangkapan, pemotongan sirip, dan pengeringan seperti yang dilakukan kapal Empat R bertentangan dengan prinsip pelestarian sumber daya alam hayati laut.
Masalah Izin Lintas Wilayah dan Kewenangan Pengelolaan
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah batas kewenangan perizinan: kapal tersebut mengantongi izin dari Kota Sorong, namun izin tersebut tidak berlaku otomatis di wilayah Raja Ampat, apalagi di dalam kawasan konservasi yang memiliki aturan khusus dan lebih ketat.
Menurut prinsip hukum perikanan dan otonomi daerah:
1. Setiap kapal yang masuk dan beroperasi di perairan Kabupaten Raja Ampat wajib mematuhi peraturan daerah serta tata tertib kawasan konservasi yang diawasi oleh BLUD UPTD Pengelolaan KKP.