PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Waisai – Sebuah kapal nelayan teridentifikasi bernama Empat R (bernomor 772 di haluan) dengan 4 orang awak kapal, tertangkap basah beroperasi dan menjemur puluhan sirip hiu di perairan Kepulauan Ayau, Raja Ampat pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026.
Kapal tersebut mengaku memegang izin penangkapan yang diterbitkan dari wilayah Kota Sorong, padahal lokasi kegiatan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga:
Duh, Manusia Bantai 80 Juta Ikan Hiu Setiap Tahunnya!
Berdasarkan pantauan warga setempat yang berlangsung selama satu minggu, kapal tersebut aktif menangkap ikan dan secara terbuka memproses hasil tangkapan dengan menjemur sirip hiu di geladak.
Masyarakat sebenarnya berniat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun merasa ragu dan takut menyalahi prosedur hukum.
“Kami tahu laut ini adalah kawasan lindung dan hiu tidak boleh diambil. Namun kami takut jika bertindak sendiri, justru kami yang dianggap melanggar hukum atau mengganggu kapal yang mengaku punya izin resmi dari Sorong,” ungkap salah satu saksi warga Ayau
Baca Juga:
Perahu Karam, Nelayan Bertarung Lawan Hiu dengan Tangan Kosong
Wilayah Ayau: Kawasan Konservasi yang Terlindung
Perairan Kepulauan Ayau merupakan bagian tak terpisahkan dari Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13/KEPMEN-KP/2021.
Wilayah ini memiliki status perlindungan ketat sebagai habitat penting, tempat berkembang biak ikan, serta jalur migrasi biota laut.
Aturan lokal melalui Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 secara tegas melarang segala bentuk penangkapan, penganiayaan, pembunuhan, maupun perdagangan hiu beserta bagian tubuhnya di seluruh wilayah kabupaten.
Status Hiu Menurut Regulasi Kementerian Kelautan
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):
• Hiu merupakan satwa dengan laju reproduksi rendah dan berperan kunci sebagai pemangsa puncak dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
• Berbagai jenis hiu masuk dalam daftar perlindungan ketat nasional maupun internasional, antara lain Hiu Paus (Rhincodon typus) melalui Kepmen KP No. 18 Tahun 2013, serta spesies hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya melalui lampiran CITES dan peraturan KKP.
• Aktivitas penangkapan, pemotongan sirip, dan pengeringan seperti yang dilakukan kapal Empat R bertentangan dengan prinsip pelestarian sumber daya alam hayati laut.
Masalah Izin Lintas Wilayah dan Kewenangan Pengelolaan
Poin paling krusial dalam kasus ini adalah batas kewenangan perizinan: kapal tersebut mengantongi izin dari Kota Sorong, namun izin tersebut tidak berlaku otomatis di wilayah Raja Ampat, apalagi di dalam kawasan konservasi yang memiliki aturan khusus dan lebih ketat.
Menurut prinsip hukum perikanan dan otonomi daerah:
1. Setiap kapal yang masuk dan beroperasi di perairan Kabupaten Raja Ampat wajib mematuhi peraturan daerah serta tata tertib kawasan konservasi yang diawasi oleh BLUD UPTD Pengelolaan KKP.
2. Perizinan penangkapan harus disesuaikan dengan zonasi kawasan; izin penangkapan umum tidak sah jika digunakan di zona perlindungan ketat atau zona inti.
3. Praktik memproses dan menjemur sirip hiu di lokasi tersebut merupakan bukti pelanggaran terencana terhadap larangan eksploitasi spesies lindung.
Tuntutan Warga: Pihak Berwenang Segera Turun Tangan
Masyarakat Kepulauan Ayau kini menaruh harapan kepada Satgas Pengawasan Sumber Daya Kelautan, BLUD KKP Raja Ampat, dan Dinas Terkait untuk segera turun ke lokasi.
Warga meminta dilakukan verifikasi dokumen kapal bernomor 772 itu, pengecekan keabsahan izin dari Sorong, serta penindakan sesuai pasal pelanggaran UU No. 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kegelisahan warga berlanjut karena selama tujuh hari beroperasi, belum ada langkah tegas aparat yang terlihat, sementara kerusakan pada populasi hiu dan ekosistem Ayau terus berlanjut.
Sumber Regulasi: Kepmen KP No.13/2021, Perda Raja Ampat No.9/2012, UU No.27/2009, UU No.45/2009, laporan saksi warga Ayau.
[Redaktur: Hotbert Purba]