Kehadiran 20 kepala sub suku ini menjadikan deklarasi sah secara adat dan mengikat secara kultural.
2. Jaringan Solidaritas : Perwakilan LSM lokal Papua dan nasional, akademisi, praktisi hukum adat dan lingkungan, serta dukungan dari berbagai NGO nasional dan internasional yang fokus pada isu keadilan iklim dan hak masyarakat adat.
Baca Juga:
Belajar dari Venezuela hingga Swedia, Pakar Pariwisata UF Ingatkan Raja Ampat Hindari Kutukan Sumber Daya Alam
Kolaborasi Institut USBA dan Greenpeace Indonesia dalam jumpa akbar ini merupakan upaya memastikan ilmu pengetahuan dan advokasi global berdiri di belakang kedaulatan masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga iklim.
Jumpa Akbar Masyarakat Adat di Arborek terbuka untuk peliputan media nasional dan internasional.
[Redaktur: Hotbert Purba]