Lebih lanjut Otok menekankan bahwa kehadiran SBT bertujuan untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Menurutnya dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian/Lembaga terkait Keputusan Bersama, akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN akan berpotensi melemahkan fungsi yang melekat pada setiap ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Menurut Imas Sukmariah, BKN sebagai instansi yang membina dan menyelenggarakan Manajemen ASN, harus konsisten dalam mengawal penegakan netralitas ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk turut mengawal netralitas ASN di wilayah kerjanya. Utamanya tindak lanjut setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Video Camat Kalumpang Dukung Paslon Pilkada
Ia juga mengajak seluruh pegawai ASN untuk menjaga situasi kondusif khususnya saat masa kampanye dan pemilihan. “Meskipun tampaknya kecil, Like – Dislike sampai penggiringan opini di media sosial bisa memicu perpecahan,” demikian Haryomo Dwi Putranto. [Redaktur: Hotbert Purba]