Kemarin, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso akhirnya memberikan vonis hukuman kepada Bharada E.
Richard Eliezer diberi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini. Hukuman ini tergolong ringan karena Bharada E termasuk salah satu tokoh penting di pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Siapakah Wahyu Iman Santoso ini sebenarnya? Simak profil singkat dan harta kekayaan hakim tersebut, berikut ini:
Wahyu Iman Santoso, SH., MH adalah Aparatur Sipil Negara, bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jabatan Pembina Utama Muda (4C).
Ia merupakan lulusan magister hukum atau S2 hukum yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan dan diberi tugas untuk mengadili kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso pernah bekerja sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada tahun 2021-2022.
Ia juga sempat melaporkan harta kekayaan miliknya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Januari 2022 lalu dengan jenis laporan tahun 2021.
Berdasarkan LHKPN itu, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebanyak lebih dari Rp12 miliar, lebih tepatnya Rp12.009.356.307,-