WahanaNews - Papua Barat | Nama hakim Wahyu Iman Santoso kini menjadi buah bibir masyarakat di kalangan akademik dan pemerhati hukum di Indonesia.
Ia semakin dikenal oleh masyarakat setelah mengadili kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan secara berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Kasus pembunuhan Brigadir J ini juga melibatkan seorang polisi berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) Richard Eliezer atau Bharada E dan menjadi salah satu kasus hukum kontroversial di Indonesia.
Bharada atau Bhayangkara Dua adalah salah satu tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama
Nama Wahyu Iman Santoso semakin tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia karena itu ditunjuk sebagai hakim ketua yang mengadili kasus ini.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Perannya yang tegas dan berani membuka tabir kasus pembunuhan ini membuat masyarakat penasaran dengan profilnya.
Wahyu Iman Santoso bahkan berani memberikan vonis kepada Ferdy Sambo berupa hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu, ia juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo turut terlibat dan terbukti bersalah di kasus ini. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kemarin, Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso akhirnya memberikan vonis hukuman kepada Bharada E.
Richard Eliezer diberi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini. Hukuman ini tergolong ringan karena Bharada E termasuk salah satu tokoh penting di pengungkapan kasus ini.
Siapakah Wahyu Iman Santoso ini sebenarnya? Simak profil singkat dan harta kekayaan hakim tersebut, berikut ini:
Wahyu Iman Santoso, SH., MH adalah Aparatur Sipil Negara, bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jabatan Pembina Utama Muda (4C).
Ia merupakan lulusan magister hukum atau S2 hukum yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan dan diberi tugas untuk mengadili kasus Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Wahyu Iman Santoso pernah bekerja sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada tahun 2021-2022.
Ia juga sempat melaporkan harta kekayaan miliknya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Januari 2022 lalu dengan jenis laporan tahun 2021.
Berdasarkan LHKPN itu, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebanyak lebih dari Rp12 miliar, lebih tepatnya Rp12.009.356.307,-
Harta tersebut terdiri dari total harta Rp12.702.809.219 dan hutang sebanyak Rp693.452.912 pada tahun 2021 lalu.
Wahyu Iman Santoso memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar serta alat transportasi berupa motor Honda Vario dan mobil Toyota Fortuner total Rp358 juta.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp1,9 miliar, surat berharga sebanyak Rp209 juta, dan harta lainnya Rp2,3 miliar.
Itulah profil singkat dan harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis mati Sambo dan hukuman ringan ke Bhara E di kasus Brigadir J. [hot]