WahanaNews - Papua Barat | Nama hakim Wahyu Iman Santoso kini menjadi buah bibir masyarakat di kalangan akademik dan pemerhati hukum di Indonesia.
Ia semakin dikenal oleh masyarakat setelah mengadili kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan secara berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Kasus pembunuhan Brigadir J ini juga melibatkan seorang polisi berpangkat Bharada (Bhayangkara Dua) Richard Eliezer atau Bharada E dan menjadi salah satu kasus hukum kontroversial di Indonesia.
Bharada atau Bhayangkara Dua adalah salah satu tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama
Nama Wahyu Iman Santoso semakin tidak asing didengar oleh masyarakat Indonesia karena itu ditunjuk sebagai hakim ketua yang mengadili kasus ini.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Perannya yang tegas dan berani membuka tabir kasus pembunuhan ini membuat masyarakat penasaran dengan profilnya.
Wahyu Iman Santoso bahkan berani memberikan vonis kepada Ferdy Sambo berupa hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu, ia juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo turut terlibat dan terbukti bersalah di kasus ini. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara.