Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Baru-baru ini, ada sekitar delapan tambang yang diketahui telah mengantingi izin eksplorasi di Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Sekda Raja Ampat, Drs Yusuf Salim beberapa waktu, lalu dilansir salah satu media online.
Usai membeberkan delapan izin perusahaan pertambangan tersebut, dalam kurung waktu yang tidak lama, PT RAIMON MULIA PERKASA melakukan survei dan pengambilan sample pada bulan september lalu di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Terbitkan Buku Rekonstruksi Sejarah Sub Suku Usba di Raja Ampat
Ronisel Mambrasar, pemuda Kampung Manyaifun lantas angkat bicara dan mempertanyakan kehadiran perusahaan pertambangan yang dinilai di biarkan melakukan eksplorasi di daerah konservasi laut dan hutan tersebut.
Bukan hanya mengancam kelestarian alam, Ronisel juga mengatakan, kehadiran tambang juga berpotensi mengancam tatanan kehidupan masyarakat adat yang telah lama dijaga beserta budaya dan adat istiadat yang ada.
"Baru saja melakukan survei, kami sesama masyarakat sudah bentrok karena ada oknum-oknum yang tunggal untuk kepentingan perusahaan," kata Ronisel, dikutip Minggu (10/11/2024).
Baca Juga:
Menakar Kompetensi Charles Adrian Michael Imbir, Calon Bupati Raja Ampat 2024-2029
Parahnya lanjut Ronisel, perusahaan tersebut diduga dimuluskan oleh Feliks Ayelo yang notabene bukan penduduk asli Kampung Manyaifun yang mengkalim dirinya merupakan pemilik Hak Tanah Adat.
Ronisel menduga, ada sebagian masyarakat Kampung Manyaifun yang juga turut dikondisikan oleh pihak perusahaan untuk memuluskan keinginannya untuk melakukan eksplorasi tambang nikel kampung.
"Perusahan ini masuk tanpa sepengetahuan kami masyarakat Kampung Manyaifun. Yang bawa datang perusahaan juga bukan orang asli atau pemilik tanah adat disini, lalu sebagian masyarakat disini juga malah turut mendukung perusahan," ungkapnya.