6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu pembeli sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
Jika masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti.
Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.