WahanaNews-Papua Barat | Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang.
Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti kepada mereka.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Namun tetap selalu ingat, sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. Pasalnya, ada berbagai kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Bagi yang masih awam terhadap developer properti, tak perlu takut dan menjadi ragu untuk membeli rumah karena banyaknya kasus penipuan yang marak dilakukan oleh developer tidak bertanggung jawab ini.
Aktif mencari tahu tentang reputasi adalah hal yang harus dilakukan sebelum memilih, namun juga harus mengenali perbedaan developer asli dengan developer bodong.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
Berikut 3 ciri mengenali developer rumah bodong:
1. Terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service
2. Menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal
3. Kredibilitas dan perizinan yang meragukan
Memang dengan bantuan jasa developer, seseorang dapat lebih terbantu untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot, apalagi jika tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan.
Namun tetap saja harus tetap jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Setelah mengetahui ciri-ciri developer bodong, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti tips membeli rumah dari developer yang aman.
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus kamu lakukan sebelum memilihnya. D
Dengan mengetahui reputasinya, calon konsumen dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nanti.
Cara mudahnya dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer.
Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya ditunda.
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama
Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.
Jika tertarik membeli, pastikan menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama pembeli.
Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama pembeli, maka pembeli tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama pembeli agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.
Langkah mudahnya adalah harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu pembeli sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.
Jika masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti.
Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Sumber melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id [hot]