Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama pembeli agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
Baca Juga:
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug
5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.
Langkah mudahnya adalah harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.