Pertama adalah pemilih harus bisa mengecek nama mereka pada proses DPT yang sedang dilakukan oleh teman-teman KPU dan diawasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Proses sekarang sudah masuk pada sementara hasil perbaikan dan menuju kepada proses penetapan DPT, untuk itu bagi pemilih pemula secara khusus untuk bisa mengecek kembali nama di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah ditempelkan di RT, maupun Desa / Kampung atau kelurahan dan distrik.
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
Kemudian yang kedua, untuk menjadi pemilih cerdas, teman-teman harus mampu untuk bisa melihat siapa kandidat, calon serta visi misinya sebagai bakal calon maupun calon nanti, sehingga teman-teman bisa menentukan siapa figur yang mampu untuk membangun tanah Mbaham dan Kabupaten Fakfak secara keseluruhan
Ketiga, teman-teman harus mampu melihat rekam jejak dari calon-calon yang mencalonkan diri, pada proses pemilu nanti, DPR, DPD maupun Presiden dan proses pemilihan Bupati maupun Gubernur. Jadi teman-teman sudah harus mampu mencari tahu atau mendeteksi rekam jejak dari setiap kandidat yang ada.
Jadilah menjadi pemilih yang cerdas, teman-teman sudah harus mampu bagaimana mengecek syarat-syarat menjadi seorang pemilih.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Lanjut Selfianus Irfan Kareth, teman-teman juga, atau masyarakat Fakfak secara keseluruhan harus sadar, bila berusia 17 tahun, berarti sudah memiliki hak suara sebagai pemilih pada Pemilu 14 Februari dan 27 November 2024.
Kemudian salah satu syarat untuk menjadi pemilih cerdas itu, mampu untuk mengikuti perkembangan tahapan Pemilu, informasi pemilu ada di kantor Bawaslu maupun KPU.
"Jadi teman-teman sudah bisa mengikuti Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 yang sedang dilakukan oleh teman-teman KPU," tambah Ketua Bawaslu.