WahanaNews-Papua Barat | Pemilu akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sebagai warga negara, masyarakat Indonesia bisa berkontribusi dan menggunakan hak pilihnya.
Seluruh lapisan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya guna menentukan masa depan Indonesia lima tahun mendatang.
Baca Juga:
Pendaftaran Siswa Baru di SMA Negeri 1 Fakfak Membludak, Ferdinand Hindom: Butuh Tambahan Ruangan untuk Rombel
Tak terkecuali pemilih pemula dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Untuk menjadi seorang pemilih, dalam regulasi undang-undang No 7 tahun 2023 sudah jelas. Berusia 17 tahun, sudah pernah menikah atau belum pernah menikah.
Gerakan cerdas memilih dan menuju pemilih cerdas di Fakfak telah dilaksanakan Bawaslu Fakfak yang mempunyai terobosan kepada target pemilih pemula dan pemilih secara menyeluruh di Kabupaten Fakfak .
Baca Juga:
DPC HPI Fakfak Gelar Musyawarah Cabang Pertama
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Selfianus Irfan Kareth. (Foto: Ist)
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Selfianus Irfan Kareth melalui sambungan smart phone, siang tadi, Rabu (31/5/2023) kepada wartawan WahanaNews di Fakfak. Saat ini dalam perjalanan dinas luar, Ketua Bawaslu Fakfak mengulas terkait pemilih cerdas.
"Ada 6 poin yang harus diketahui oleh masyarakat Kabupaten Fakfak," kata Ketua Bawaslu Fakfak.