WahanaNews-Papua Barat | Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak (Sekda) Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Fakfak menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 mengalami keterlambatan.
Hal ini disampaikan karena beberapa hal yang mendasar, tetapi saat ini RAPBD telah diserahkan kepada Inspektorat untuk ditinjau, lalu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
"Kami telah input semuanya dari BPKAD pada tanggal 9 Februari kepada Inspektorat. Saat ini Inspektorat sudah mulai review. Minggu depan sudah selesai agar segara di kirimkan ke DPRD Kabupaten Fakfak untuk diproses sesuai dengan mekanisme di DPRD untuk dibahas anggaran tahun 2023," Kata Ali Baham Temongmere kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Jumat sore (10/02/2023).
Lebih lanjut, Sekda Ali Baham Temongmere seorang pamong jebolan APDN JAYAPURA dengan predikat Widya Karya Utama, menjelaskan bahwa berkaitan mengapa sampai terjadi keterlambatan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023.
Ia menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi dasar, soal penyesuaian dengan mekanisme anggaran yang sekarang, itu Dana Transfer dan Dana DAU, yang dulunya bersifat terbuka termasuk Dana OTSUS, dimana alokasinya memang sudah diarahkan dari Pemerintah Pusat, sehingga untuk memasukan atau diinput dalam program kegiatan harus diperhatikan dengan baik yang berkaitan dengan teknis," jelas Ali Baham. Juga S2 Tata Kota UGM tahun 2000, kelulusan dengan predikat cum laude.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
Ali Baham bersama istri. (Foto: ist)
"Keterlambatan juga diakibatkan, karena adanya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dimana porsi anggaran yang dulunya semua terpusat di Papua Barat, sekarang di arahkan sebagian ke Papua Barat Daya dengan demikian, maka terjadi pengurangan-pengurangan secara signifikan untuk semua kabupaten di Papua Barat, memang juga harus ada penyesuaian," jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Ali Baham Temongmere mengatakan, keterlambatan juga diakibatkan dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, dimana sebelumnya kewenangan menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah atau kewenangan tentang mengelola SMA itu ada pada Provinsi sesuai dengan Undang-undang Otsus terbaru dengan PP 106, sehingga kewenangan dikembalikan lagi ke Kabupaten.