Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik (FKPLPP) meminta Lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas tingkat Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melakukan investigasi hasil pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Raja Ampat terindikasi adanya pelanggaran.
Demikian disampaikan Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai (FKPLPP) di Kantor Bawaslu Raja Ampat, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Pantauan media ini, tuntutan dari Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik masing-masing sebagai berikut:
1. Adanya temuan lembaran form Cplano dan Chasil ganda di distrik misool utara.
2. Adanya intimidasi terhadap saksi partai politik dan pemilih serta digunakannya surat suara atas nama pemilih yang berstatus telah meninggal dunia yang terjadi di TPS 01, 02 dan 03 di kampung Gag distrik waigeo Barat Kepulauan
3. Adanya pemindahan kotak suara dari lingkungan TPS ke tempat lain serta proses perhitungan suara dilakukan oleh penyelenggara tanpa melibatkan para saksi di wilayah distrik Batanta Selatan
4. Adanya penggelembungan suara partai pada coblos lambang oleh partai tertentu di distrik Misool Timur
5. Adanya temuan terjadinya pemilih yang melakukan pemcoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda dengan menggunakan KTP dan bukan berdasarkan daftar nama pemilih tetap di wilayah distrik Kofiau.
Dari sejumlah indikasi pelanggaran tersebut, 12 partai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai menolak menghadiri Rapat Pleno Finalisasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat pada hari ini, tanggal 5 Februari 2024.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik (FKPLPP) meminta Bawaslu Raja Ampat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya segera mengeluarkan rekomendasi Pembatalan hasil Finalisasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang di sahkan oleh KPU Raja Ampat.
[Redaktur: Hotbert Purba]