Papua-Barat.WahanaNews.co, Maybrat | Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat mendesak PJ Bupati Maybrat Segera mengaktifkan kembali 17 Distrik dan lantik Pejabat Distrik sesuai Perda No. 6 Tahun 2015.
PJ Bupati Maybrat segera mengefektifkan kembali dan lantik 17 Pejabat Distrik sesuai Perda No. 6 tahun 2015, selain Perda No. 5, ada juga Perda No. 4 tentang Kelurahan Kumurkek, Perda No. 5 tentang tentang 132 Kampung dan Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pemekaran 17 Distrik di kabupaten Maybrat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Daya Pantau Kesiapan Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Maybrat
Demikian disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen., A. Md. Tek dalam keterangan pada Minggu, 17 September 2023 di Maybrat.
Kata dia, selain itu, 17 Distrik pernah dilantik, pernah mengunakan DPA, dapat mobil dinas dimasa era bupati Maybrat Karel Murafer, SH., MA dan Dr. Yusak Hosio, M.Si.
"Setelah Pasangan SAKO menang lalu menghilangkan, semestinya Perda No. 6 tahun 2015 harus dilanjutkan sebab pemerintahan itu bersifat kesinambungan, Tapi pasangan SAKO menang lalu menghapus dan atau tidak melaksanakan Perda No. 4, 5 dan Perda No. 6," kata Yonas Yewen.
Baca Juga:
Mahasiswa Maybrat Kota Studi Sorong Raya Dukung Pemenangan Paslon Kornelius Kambu-Zakheus Momao (KorZa)
Selanjutnya, Politisi Muda Partai NasDem itu berharap Penjabat Bupati Maybrat segera melantik 17 Penjabat Distrik dan 1 kelurahan.
"Pak PJ Bupati segera melantik dan mengoperasionalkan 17 Distrik, serta 1 pejabat Lurah Kumurkek, sebab Kabupaten Maybrat, ibu kota di Kumurkek semestinya ada kelurahan," demikian Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen. [Redaktur: Hotbert Purba]