2) Pernyiapan kerangka regulasi berupa penyiapan naskah RUU Provinsi Bomberay Raya atau dengan nama lain Provinsi Papua Barat Tengah dan dukungan administrasi;
3) Penyiapan kerangka anggaran melalui langkah-langkah quick wins percepatan pembangunan Kawasan Bomberay Raya;
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Mengukuhkan Badan Pengurus Lembaga Adat Perempuan Papua (LAPEPA) Kabupaten Fakfak
4) Penyiapan kerangka komunikasi politik di level DPRPB, MRPB, Bupati, DPRK, organisasi dan satuan-satuan sosial di daerah, serta konsolidasi dan di Pusat, antara lain dengan Komisi II dan Badan Legislatif DPR RI. Demikian pula, jajaran Pemerintah menyambut baik aspirasi tersebut.
Demikian menjadi pegangan semua pihak dalam menyukseskan terbentuknya DOB Provinsi Bomberay Raya. [hot]