Wahananews-Papua Barat | Percepatan pembangunan di Tanah Papua adalah melalui pembentukan DOB Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang adil dan inklusif.
Pemerintah dan DPR telah mendorong pembentukan beberapa DOB Provinsi di Tanah Papua sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Mengukuhkan Badan Pengurus Lembaga Adat Perempuan Papua (LAPEPA) Kabupaten Fakfak
Hal ini merupakan terobosan Negara dalam mengakui kekhususan dan redistribusi pertumbuhan yang merata di Tanah Papua.
Mengingat pembentukan DOB berdasarkan wilayah adat, juga keseimbangan pembangunan antarkawasan di Tanah Papua.
Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya menilai hal itu belum cukup merepresentasikan keadilan bagi kami di wilayah adat Bomberay yang terdiri dari 4 kabupaten utama, yakni Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.
Baca Juga:
Tinjau Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak, Wakil Bupati Keluhkan Kinerja Pihak Ketiga
Kami bertekad untuk mendorong Pemerintah dan DPR untuk membentuk dan menginisiasi pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya.
Hal ini disampaikan Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya dalam siaran pers yang diterima Papua-Barat.Wahananews.co melalui ketua Cryllus Adopak, SE, MM dan Ismail Ibrahim Watora, SH. MT selaku Sekretaris, pada Selasa (2/8).
Sehubungan dengan hal itu, sejak 24 – 29 Juli 2022 kami Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya telah melakukan tatap muka dengan pihak-pihak terkait, antara lain:
1) Anggota DPR dari Dapil Papua Barat, Robert Kardinal;
2) Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Dr. Jaleswari Pramodawardhani;
3) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro;
4) Deputi Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres RI, Dr. Suprayoga Hadi;
5) Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Brigjen TNI Inf. Danu Prionggo; dan
6) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Velix V. Wanggai.
Empat Kabupaten di wilayah Bomberay Raya tersebut adalah Kawasan pembangunan yang selama dua dasawarsa mengalami marginalisasi akibat kebijakan pembangunan yang tidak merata secara kewilayahan.
Padahal Kawasan ini kaya akan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam, baik sentra pengembangan tanaman pala, kawasan pertanian food estate dan kawasan industri Fakfak, destinasi pariwisata dan perikanan di Kaimana dan Teluk Wondama, serta kawasan industri minyak dan gas di Teluk Bintuni dan Fakfak.
Demikian pula, kawasan ini merupakan pintu masuk bagi Indonesia dalam perebutan Irian Barat di tahun 1960-an.
Usulan Pemekaran DOB Provinsi Bomberay Raya telah dikaji secara Akademik dan Teknokratik yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat serta pemerintah daerah di 4 Kabupaten tersebut (Dokumen Terlampir) untuk dipertimbangan oleh pemerintah dan DPR.
Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya menyatakan, bahwa kami layak menjadi DOB Provinsi tersendiri yang terpisah dari Provinsi Papua Barat dan terpisah dari DOB Provinsi Papua Barat Daya, dan kami siap secara konsepsional teknokratik mengawal pembangunan Provinsi Bomberay Raya dalam 15 tahun ke depan (2024-2029; 2030-2034; dan 2034-2039) menjadi Provinsi Termaju di Tanah Papua.
Kami berani berbicara demikian karena daerah kami adalah wilayah penyanggah NKRI, tempat para pahlawan Integrasi Irian Barat dikebumikan, wilayah yang heterogen dengan tingkat toleransi antarsuku bangsa, ras, agama, dan adat-istiadat yang sangat tinggi dan dapat dicontoh oleh semua wilayah di Tanah Papua.
Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya dengan berbagai pihak pada pertemuan di Jakarta.
Kami memiliki falsafah SATU TUNGKU TIGA BATU (Adat, Agama dan Pemerintah) satu hati satu tujuan dalam gerak pembangunan bangsa dan negara.
Menyikapi aspirasi tersebut, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Dr. Velix V. Wanggai mengungkapkan sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (Renduk Papua) 2022-2041, strategi dan langkah ke arah pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya dapat dilakukan melalui:
1) Penyiapan kerangka perencanaan berupa dukungan Naskah Akademik dan Grand Design Pembangunan Bomberay Raya;
2) Pernyiapan kerangka regulasi berupa penyiapan naskah RUU Provinsi Bomberay Raya atau dengan nama lain Provinsi Papua Barat Tengah dan dukungan administrasi;
3) Penyiapan kerangka anggaran melalui langkah-langkah quick wins percepatan pembangunan Kawasan Bomberay Raya;
4) Penyiapan kerangka komunikasi politik di level DPRPB, MRPB, Bupati, DPRK, organisasi dan satuan-satuan sosial di daerah, serta konsolidasi dan di Pusat, antara lain dengan Komisi II dan Badan Legislatif DPR RI. Demikian pula, jajaran Pemerintah menyambut baik aspirasi tersebut.
Demikian menjadi pegangan semua pihak dalam menyukseskan terbentuknya DOB Provinsi Bomberay Raya. [hot]