Wahananews-Papua Barat | Percepatan pembangunan di Tanah Papua adalah melalui pembentukan DOB Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang adil dan inklusif.
Pemerintah dan DPR telah mendorong pembentukan beberapa DOB Provinsi di Tanah Papua sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Mengukuhkan Badan Pengurus Lembaga Adat Perempuan Papua (LAPEPA) Kabupaten Fakfak
Hal ini merupakan terobosan Negara dalam mengakui kekhususan dan redistribusi pertumbuhan yang merata di Tanah Papua.
Mengingat pembentukan DOB berdasarkan wilayah adat, juga keseimbangan pembangunan antarkawasan di Tanah Papua.
Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya menilai hal itu belum cukup merepresentasikan keadilan bagi kami di wilayah adat Bomberay yang terdiri dari 4 kabupaten utama, yakni Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama.
Baca Juga:
Tinjau Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak, Wakil Bupati Keluhkan Kinerja Pihak Ketiga
Kami bertekad untuk mendorong Pemerintah dan DPR untuk membentuk dan menginisiasi pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya.
Hal ini disampaikan Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya dalam siaran pers yang diterima Papua-Barat.Wahananews.co melalui ketua Cryllus Adopak, SE, MM dan Ismail Ibrahim Watora, SH. MT selaku Sekretaris, pada Selasa (2/8).
Sehubungan dengan hal itu, sejak 24 – 29 Juli 2022 kami Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Bomberay Raya telah melakukan tatap muka dengan pihak-pihak terkait, antara lain: