WahanaNews-Papua Barat | Aktivitas Pertambangan Ilegal, Pegunungan Arfak (Pegaf) sebagai wilayah rawan bencana dengan topografi berat, tidak boleh dilakukan ekstrasi sumber daya alam.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mendesak dilakukannya segera langkah revieuw terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak hingga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Polres Pegunungan Arfak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Ini penting, karena berdasarkan informasi yang bersumber dari hasil revieuw Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035, nampak bahwa wilayah Pegunungan Arfak merupakan wilayah/daerah rawan bencana, karena kategorinya sebagai wilayah dengan topografi berat serta tidak boleh dilakukan ekstrasi sumber daya alam.
Hal ini disampaikan Warinussy dalam keterangannya di Manokwari Papua Barat, Sabtu (16/4).
Menurutnya, Kehadiran pertambangan yang disinyalir ilegal sedang berlangsung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Wasirawi penting direvieuw bersama oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Kunker ke Negeri Diatas Awan, Pangdam Kasuari Kagum akan Keindahan Alam Pegaf
Dasar hukumnya sudah jelas yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Izin Lingkungan.
Serta Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Aspek lingkungan maupun aspek perijinan dari sisi hukum lingkungan maupun hukum pertambangan dapat dicermati bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Pemerintah Kabupaten Manokwari serta Pemerintah Provinsi Papua Barat ”, imbau Warinussy.
Dengan begitu dapat diperoleh pemahaman bersama mengenai seberapa besar kegiatan pertambangan ilegal di Kali Wasirawi tersebut memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta masyarakat adat yang wilayah ulayatnya "dieksploitasi" dengan menggunakan tenaga manusia hingga tenaga mesin atau alat berat jenis exavator maupun pompa Alkon dan sebagainya selama ini.
Juga dapat diperoleh gambaran mengenai keterlibatan oknum personil aparat keamanan dalam "mengamankan" kegiatan ilegal tersebut, jika ada, pungkasnya.
“Saya kira Bupati Pegunungan Arfak dan Bupati Manokwari semestinya segera bertindak demi menyelamatkan rakyatnya maupun lingkungan hidupnya dari berbagai kegiatan tak berijin dalam pengelolaan sumber daya alam yang bisa membawa dampak negatif bagi kondisi lingkungan di hari mendatang. Dukungan Gubernur Papua Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah ini menjadi urgen dan perlu”, kata Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]