Bupati juga menggarisbawahi bahwa sebuah regulasi yang baik harus disusun secara inklusif dan partisipatif. Melalui forum konsultasi publik ini, Dia berharap adanya masukan dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar naskah akademik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi murni masyarakat.
”Saya berharap upaya ini tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, hingga generasi muda dalam rangka merawat nilai-nilai persaudaraan kita,” demikian Bupati Samaun Dahlan.
Baca Juga:
Senam Sehat Berbuah Pala, Persit Korem 182 Tanam Pohon di Makorem Fakfak
[Redaktur: Hotbert Purba]