PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP., secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat, Senin (9/3/2026).
Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat dilaksanakan Bapepmperda DPR Provinsi Papua Barat, yang berlangsung di gedung Winder Tuarea Fakfak.
Baca Juga:
Wakil Bupati Fakfak Pimpin Upacara Bendera Peringatan HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda DPR Provinsi Papua Barat, Kapolres Fakfak, Pimpinan DPRK Fakfak dan Anggota, pimpinan OPD, Staf Khsusu Bupati Fakfak, Dewan Adat Baham Matta, para Raja dari tujuh Petuanan, serta para tokoh lintas agama.
Rapemperda DPR Provinsi Papua Barat Gelar Kegiatan Kegiatan kosultasi publik dalam rangka Pemantapan dan Pembulatan Naskah Akademik Raperdasus Tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.
Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Retribusi Pala Februari 2026 Capai Rp98,9 Juta, Kualitas Terjaga Meski Produksi Statis
Dalam sambutannya, Bupati Samaun Dahlan menekankan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak, memiliki sejarah panjang dalam keberagaman dan toleransi. Samaun menyebutkan, filosofi “Satu Tungku Tiga Batu” bukan sekadar simbol, melainkan fondasi nyata yang dipraktikkan masyarakat dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
”Situs-situs keagamaan di Papua Barat bukan hanya sekadar bangunan, tetapi warisan sejarah, identitas budaya, serta simbol perjalanan spiritual yang harus kita jaga dan lestarikan bersama,” ujar Bupati Fakfak Samaun Dahlan.
Penyusunan Raperdasus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pengembangan situs-situs keagamaan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian situs sebagai warisan sejarah, memperkuat nilai toleransi dan kerukunan, serta mengembangkan potensi pariwisata religi di Papua Barat.
Bupati juga menggarisbawahi bahwa sebuah regulasi yang baik harus disusun secara inklusif dan partisipatif. Melalui forum konsultasi publik ini, Dia berharap adanya masukan dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar naskah akademik yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi murni masyarakat.
”Saya berharap upaya ini tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, hingga generasi muda dalam rangka merawat nilai-nilai persaudaraan kita,” demikian Bupati Samaun Dahlan.
[Redaktur: Hotbert Purba]