WahanaNews-Papua Barat | Dalam rangka percepatan Implementasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pemerintah Kabupaten Fakfak adakan Bimtek SIPD dari seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak di Jakarta, 24-25 Mei 2022.
Dalam kesempatan ini, saat pembukaan Bupati Fakfak mengatakan dalam sambutan yang dibacakan Plt. Kepala Bappeda AR. Ibrahim Rengen, SH, M. Si. bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Para Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang langsung hadir secara langsung guna membimbing serta membantu dalam memberikan ilmu pengetahuan dalam pemanfaatan dan implementsi SIPD khususnya dalam konteks mekanisme tahapan dan implementasi pengimputan Renstra OPD serta pengimputan menggunakan anggaran belanja OPD melalui SIPD dengan dukungan berbagai instrumen, antara lain Renja OPD, RKPD, KUA-PPAS, berbagai harga satuan dan standart belanja serta mekanisme, tahapan dan implementasi pengimputan hasil-hasil musrenbang dan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Bimtek dari 49 OPD baik OPD teknis maupun distrik dengan peserta sebanyak 138 peserta
Bimtek, yang sudah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mengikuti Bimtek, diharapkan output dari Bimtek sekembalinya nanti, semakin fresh atau segar dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya sehingga persoalan-persoalan keterbatasan SDM dan kelambatan pengimputan di dalam SIPD tidak ada alasan lagi untuk terlambat, kata Bupati Untung Tamsil dalam sambutan, Selasa (24/5).
Bimtek SIPD Pemkab Fakfak di Jakarta, 24-25 Mei 2022.
Dalam peningkatan implementasi perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Fakfak, masih banyak terdapat kendala dan permasalahan, terutama yang terjadi dalam perencanaan dan penyusunan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau di kenal dengan SIPD.
Baca Juga:
Relawan Rumah Zakat Fakfak Mendapat Pelatihan dari Basarnas
Salah satu penyebab adalah keterbatasan pengetahuan terkait dengan pemetaan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran, penatausahaan serta pelaporan. Untuk itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang dilakukan melalui Bimtek bagi pejabat pengelola program dan keuangan di setiap perangkat daerah di Kabupaten Fakfak, ungkap Bupati Fakfak.
"Juga perlu adanya pemahaman bersama baik kepada Eksekutif maupun Legislatif di tingkat pemerintahan Kabupaten Fakfak, sehingga menjadi solusi terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah, akuntabel dan tertib angaran melalui manajemen sistem pemerintahan berbasis elektornik sehingga, akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik pula", ujarnya.
Lanjut Bupati, Bimtek ini sangat penting dan strategis, guna memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Fakfak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klarifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah menjadi regulasi utama dan koridor di dalam mendukung sistem informasi pemerintah daerah dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, agar terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.