Menanggapi keberatan dari pihak pemohon, KPU sebagai termohon menyatakan bahwa apa yang telah menjadi keputusan dalam rangkaian tahapan maupun jadwal perseorangan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 bahwa sudah sangat jelas.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu telah memberikan pelayanan yang sangat maksimal kepada pihak pemohon,” ujar Hendra JC Talla.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Ketua KPU Hendra Talla pun mengakui tahapan demi tahapan telah dilalui bersama pihak pemohon dan termohon yang dimulai dari penyerahan dukungan tahapan administrasi, tahapan verifikasi faktual sampai dengan terakhir tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua telah dilakukan dengan baik.
“Komunikasi yang baik juga kami kedepankan di dalam proses-proses tahapan perseorangan yang berjalan, artinya tentu apa yang menjadi produk hukum yang telah kami putuskan bersama dalam lembaga KPU Kabupaten Fakfak merupakan dasar hukum yang tentu akan menjadi bagian dan komitmen kami untuk melaksanakan bahkan melakukannya dengan baik,” jelas Hendra. .
Lebih lanjut dikatakannya, keberatan yang disampaikan oleh pihak pemohon itu merupakan hak konstitusional warga negara patut selaku penyelenggara pemilu menghargai.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
“Patut kami hormati, namun apa yang menjadi permintaan atau permohonan dari pihak pemohon, kami sebagai termohon tidak dapat mengakomodir atau tidak dapat melaksanakannya,” tambah Hendra J.C Talla Ketua KPU Fakfak.
KPU Fakfak lanjut Hendra Talla, tetap berpegang teguh pada berita acara yang telah diterbitkan, yang telah serahkan kepada pihak pemohon dan pihak pemohon juga tetap berada pada pokok-pokok permohonannya.
“Sehingga di dalam musyawarah tertutup yang berlangsung di hari ini, tidak mendapatkan titik temu atau tidak menghasilkan sebuah kesepakatan, win win solution sehingga dengan tidak adanya kesepakatan di dalam ruang musyawarah tertutup di kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka,” ujarnya.