"Kami sudah berhasil mengamankan lima orang dari kelompok yang kemarin melakukan insert ke dalam gedung. Tentunya dari lima ini saat ini sedang kita laksanakan pendalaman. Adapun dari hasil pendalaman ada dua yang diterindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengerusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Minggu, 29 September 2024
Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang telah diamankan.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
"Tersangka yang melakukan perusakan disangkakan melanggar pasal 170 dan Pasal 406," ucapnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]