PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Ahli waris dari almarhumah Siti Nasrikah secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Waisai.
Langkah hukum ini diambil karena pihak keluarga hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai status pelunasan utang serta kepastian pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan saat pengajuan kredit.
Baca Juga:
BRI KC Batang Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan File APK, Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan
Melalui kuasa hukum mereka, Ramlan Nadeak, S.H., kronologi permasalahan tersebut diuraikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (8/5/2026).
Ramlan memaparkan bahwa pada tanggal 19 Januari 2019, almarhumah Siti Nasrikah pernah mengajukan fasilitas kredit senilai Rp200.000.000 dengan jangka waktu pengembalian selama 60 bulan. Selama masih hidup, almarhumah diketahui senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara rutin sebesar Rp5.174.000 setiap bulannya, dan seluruh transaksi pembayaran tersebut memiliki bukti sah yang lengkap.
Situasi berubah setelah Siti Nasrikah meninggal dunia pada 24 Februari 2022. Peristiwa kematian tersebut telah dibuktikan secara resmi melalui surat keterangan dokter serta akta kematian yang sah secara hukum. Segera setelah peristiwa itu, para ahli waris yang merupakan anak kandung almarhumah telah melaporkan hal tersebut kepada pihak bank.
Baca Juga:
Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
“Saat itu, pihak bank meminta keluarga untuk melengkapi berkas-berkas guna keperluan pengajuan klaim asuransi jiwa, mengingat fasilitas kredit tersebut memang telah dilindungi oleh jaminan asuransi,” tegas Ramlan.
Seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan secara lengkap oleh pihak keluarga. Namun, hingga berjalannya waktu, tidak ada kejelasan maupun informasi resmi yang diterima terkait status proses klaim asuransi maupun status pelunasan kredit tersebut.
Pihak ahli waris mengaku telah berupaya melakukan koordinasi berulang kali, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi tertulis, untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Tujuan utama yang diharapkan keluarga adalah penyerahan kembali sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang diserahkan sebagai agunan, dengan alasan bahwa kewajiban pembayaran telah seharusnya dilunasi sepenuhnya melalui mekanisme asuransi jiwa.
“Namun faktanya, hingga hari ini dokumen jaminan tersebut belum pernah diserahkan kembali kepada kami selaku ahli waris. Bahkan, komunikasi dari pihak bank pun tidak memberikan kepastian apa pun terkait permasalahan ini,” tandas Ramlan.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian nyata bagi keluarga. Penahanan sertifikat oleh pihak bank menyebabkan rencana penjualan aset keluarga batal terlaksana, sebab calon pembeli menolak melanjutkan transaksi tanpa adanya kejelasan status hukum dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Dalam surat somasi yang telah disampaikan, kuasa hukum memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak Bank BRI untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis.
Penjelasan yang diminta secara rinci mencakup alasan penahanan sertifikat, status dan hasil pengajuan klaim asuransi, serta kepastian status pelunasan kredit.
“Kami menduga kuat terdapat unsur kelalaian dari pihak bank, baik dalam hal pemrosesan administrasi dokumen maupun penanganan pengajuan klaim asuransi. Sangat besar kemungkinan dokumen tersebut tidak diproses sesuai prosedur dan waktu yang ditetapkan, atau bahkan diajukan melewati batas waktu yang berlaku,” ungkap Ramlan dengan tegas.
Salinan surat somasi ini juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kantor Cabang BRI Sorong, sebagai bentuk pengawasan dan langkah penindaklanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah. Namun, mereka menegaskan hak mereka untuk mendapatkan kembali dokumen jaminan yang menjadi hak milik sah ahli waris.
“Kami tidak menuntut hal lain selain kepastian hukum. Kami hanya menginginkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Novi Fatimah, salah satu ahli waris almarhumah.
[Redaktur: Hotbert Purba]