Keempat, Pemerintah-pemerintah lokal di Tanah Papua pada tingkat Provinsi Papua sebagai Provinsi induk segera menginisiasi pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc sesuai amanat pasal 32 untuk terlibat aktif dalam merancang kembali segenap kebijakan lokal bagi rakyat OAP sesuai tujuan utama kebijakan nasional negara terkait Otsus di Tanah Papua.
Kelima, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah lokal di provinsi-provinsi Tanah Papua meletakkan sasaran pelayanan kesehatan dan pendidikan serta akses lapangan kerja utama dan terutama bagi segenap rakyat OAP tanpa alasan dan ketakutan politik yang justru senantiasa meminggirkan OAP sebagai tuan di atas negeri sendiri.
Baca Juga:
DUHAM Sebut 30 Macam HAM Menurut PBB, Simak Apa Saja!
Penulis : Yan Christian Warinussy, SH #Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
Editor : Hotbert Purba