Selain menimbulkan korban jiwa, penyerangan tersebut juga mengakibatkan dua pucuk senjata api milik prajurit dirampas oleh para pelaku.
Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menyebut pola serangan menunjukkan adanya perencanaan matang.
Baca Juga:
Pengembangan Kasus Dugaan Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Polda Papua Barat Daya Giring 4 Tersangka
“Pelaku diduga telah menyiapkan posisi strategis sebelum melancarkan serangan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video, satu parang, dan satu topi jenis bucket.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Harapan Inspektorat Benteng Pertama Pencegahan Korupsi, Kini Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tersandung Dugaan Korupsi
Sementara itu, aparat gabungan dari Satgas Damai Cartenz, TNI, dan Polda Papua Barat Daya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO.
Di sisi lain, aparat TNI juga melaporkan seorang anggota yang diduga bagian dari kelompok bersenjata, Alfons Sorry, tewas dalam kontak tembak saat penyisiran pasca-insiden. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh pihak kelompoknya.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan para pelaku.