Menurut Dawam, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.
"Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas. Hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu," ucapnya.
Baca Juga:
Polda Jateng Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan
Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Selasa (8/2/2022) silam.
Baca Juga:
Kantor Staf Presiden Terima Pengaduan Korban Mafia Tanah Asal Blora Jateng
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.