Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta | Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. Terlebih, saat ini pengaduan dari masyarakat tersebut sudah bisa dilakukan secara online.
Terbaru, Kompolnas juga akan memproses aduan dari korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang menimpa seorang PNS bernama Sri Budiyono.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang notaris berinisial EE itu saat ini sudah ditangani penyidik Direskrimum Polda Jateng.
Pada tanggal 14 Juli 2023 lalu korban dugaan mafia tanah, Sri Budiyono mengadukan kasus yang dialaminya ke Kompolnas.
Dalam aduannya itu, Sri Budiyono meminta permohonan bantuan penyelesaian laporan pidana yang sudah dilaporkannya di Polda Jateng pada pada 7 Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam saat dihubungi wartawan, Senin 4 September 2023.
Menurutnya, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.
"Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas.