Wahananews-Papua Barat | Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan seorang oknum notaris di Kabupaten Blora berinisial EE yang diduga terlibat kasus mafia tanah.
Sebelumnya, dalam kaitan kasus itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Aminudin alias AA sebagai tersangka.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Adanya penetapan status tersangka oknum notaris tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Sri Budiyono alias SB, Zaenul Arifin.
Zaenul Arifin mengungkapkan, oknum notaris/PPAT di Blora, berinisal EE itu telah datang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"EE hadir sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya," ungkapnya, Kamis 29 Desember 2022.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Menurutnya, EE disangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang dilaporkan oleh klien kami saudara SB.
“Informasi yang kami peroleh, benar EE datang di Polda Jawa Tengah ," jelas Zaenul Arifin.
Ia mengatakan, selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.