Yanes menambahkan, Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar mafia tanah di Indonesia diberantas.
"Menteri ATR/BPN juga akan menggebuk mafia tanah. Mudah-mudahan mafia tanah di negara bisa diberantas. Karena pekerjaan ini tidaklah mudah," demikian Yarnes.
Baca Juga:
Polda Jateng Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan
Sebelumnya korban mafia tanah asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terakhir, ia melaporkan adanya dugaan oknum pegawai ATR/BPN di Kabupaten Blora yang terlibat dalam mafia tanah ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta, Senin 11 September 2023.
Kasus mafia tanah yang dialami bermula saat ia meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Polda Jateng Tunggu Hasil Labfor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Blora
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.
Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.