Papua-Barat.WahanaNews.co, Blora | Polda Jawa Tengah atau Jateng akhirnya buka suara terkait perkembangan penanganan perkara kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono.
Polda Jateng berjanji akan menangani kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku meskipun tersangkanya adalah oknum anggota DPRD berinisial AA dan notaris berinisial EE.
Baca Juga:
Polda Jateng Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan
"Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku. Memang selama ini tersangka tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu 6 September 2023.
Menurutnya, berkas perkara kasus tersebut memang sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Namun, petunjuk dari Jaksa masih perlu dilakukan perbaikan.
"Kasusnya (dugaan mafia tanah) tetap berproses. Berkasnya sudah pernah dikirim ke Kejaksaan. Atas petunjuk Jaksa berkasnya untuk diperbaiki (P19)," ungkapnya.
Baca Juga:
Kantor Staf Presiden Terima Pengaduan Korban Mafia Tanah Asal Blora Jateng
Saat ini, lanjut Satake Bayu, pihaknya sedang memenuhi perbaikan berkas tersebut melalui Laboratorium Forensik atau Labfor.
"Nah kita masih menunggu hasilnya dari Labfor," urainya Satake.
Dijelaskan Satake Bayu, tersangka selama ini memang tidak ditahan lantaran masih menunggu hasil dari Labfor itu