“Jangan sampai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan tidak menyentuh dan memberikan dampak perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Wempi.
Wempi mengatakan, Kemendagri menyambut baik pelaksanaan SPI yang setiap tahun dilakukan KPK.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Upaya ini dilakukan untuk memetakan persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan langkah tersebut mampu berdampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Di lain sisi, pelaksanaan SPI ini diharapkan mendorong kesadaran dan perbaikan sistem antikorupsi. Apalagi SPI ini menggunakan 7 aspek pengukuran, yakni transparansi prosedur layanan, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan SDM khususnya potensi jual beli jabatan.
Selain itu, aspek lainnya yaitu intervensi eksternal untuk pemberian izin melalui perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran khususnya penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, serta efektivitas sosialisasi antikorupsi.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
“Sekali lagi, saya mengapresiasi atas pelaksanaan Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK di mana pada tahun ini dilakukan secara masif di 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah responden sebanyak 392.785 orang,” pungkasnya. [hot]