Lebih lanjut, atas permintaan pihak perusahaan tersbut, DLH langsung mengeluarkan Surat Keterangan Izin Lingkungan untuk kemudian digunakan pada lokasi baru yang diajukan.
"Kami iyakan karena terkait dengan perizinan baru dan buka usaha baru, maka kami mengeluarkan surat keterangan. Namun setelah sekian lama kami tunggu, tim penyusun Amdal dari perusahan bersangkutan tidak ada yang datang untuk melaporkan," jelas Ramadhan.
Baca Juga:
Kualitas Air di Jogja Belum Tunjukkan Angka yang Baik
Belakangan kata Ramadhan, barulah diketahui bahwasanya lokasi baru yang diajukan tidak memenuhi kelayakan pakai dikarenakan adanya patahan pada bidang tanah yang ingin digunakan untuk pendirian pabrik.
Adapun demikian, Ramadhan mengungkapkan, pihak perusahaan tidak mengindahkan surat pemberitaan yang dikeluarkan oleh DLH, namun secara diam-diam kembali melakukan operasi di Dusun Warbaryam seperti biasa.
Pihak perusahaan AMP melalui pengawas lapangan yang dikenal dengan panggilan "Bowo" saat di konfirmasi, dirinya mengatakan, AMP tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000an, dan jika saat ini pihak DLH mengatakan bahwanya AMP tidak memiliki Izin Lingkungan, kenapa tidak menyurati untuk pemberhentian pengoperasian.
Baca Juga:
Kepala DLH Kabupaten Bogor Ancam Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
"AMP ini sudah beroperasi lama, kalau saya tidak salah sekitar tahun 200an, kalau tidak ada izin, kenapa DLH tidak menyurati kami, kalau mengetahui AMP tidak punya izin lingkungan," ungkap Bowo.
Disinyalir terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh AMP tersebut, awak media kemudian turut melakukan investigasi langsung.
Dari fakta-fakta yang ditemuai di lapangan, terdapat benar terjadi adanya pencemaran lingkungan terhadap masyarakat yang berada di Dusun Warbaryam secara langsung, dan berdampak pencemaran lingkungan hutan manggrove serta air laut dan karang yang berada disekitar lokasi AMP.