Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai - Keberadaan Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Dusun Warbaryam, Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat diketahui tidak memiliki izin lingkuangn dari instansi setempat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Ramadhan saat di jumpai awak media diruang kerjanya belum lama ini.
Baca Juga:
Kualitas Air di Jogja Belum Tunjukkan Angka yang Baik
"Terkait legalitas pengoperasian AMP di Dusun Warbaryam tidak memiliki izin lingkungan," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah turun lapangan dan melakukan investigasi sebanyak tiga (3) kali setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Bahwasanya pencemaran lingkungan berupa asap hitam yang dikeluarkan dari cerobong pabrik berdampak langsung pada masyarakat sekitar, dan rata-rata anak dibawa usia terserang penyakit ISPA.
Baca Juga:
Kepala DLH Kabupaten Bogor Ancam Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian mengeluarkan Surat Pemberhentian Pengoperasian AMP tersebut karena terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Tak hanya bahaya asap hitam, AMP tersebut juga mengancam ribuan tanaman mangrove akibat limbah yang dibuang mengikuti aliran sungai.
"Saat surat keluar, tidak lama pengawas lapangan "Pak Ucok" mengutus orang lapangan menghadap kami dan meminta agar AMP tersebut dibuatkan surat keterangan, karena mereka mau menyusun Amdal/UKLUPL, namun lokasinya bukan di Warbariam melainkan di daerah perumahan 300, atau yang lebih dikenal turunan kiri".
Lebih lanjut, atas permintaan pihak perusahaan tersbut, DLH langsung mengeluarkan Surat Keterangan Izin Lingkungan untuk kemudian digunakan pada lokasi baru yang diajukan.
"Kami iyakan karena terkait dengan perizinan baru dan buka usaha baru, maka kami mengeluarkan surat keterangan. Namun setelah sekian lama kami tunggu, tim penyusun Amdal dari perusahan bersangkutan tidak ada yang datang untuk melaporkan," jelas Ramadhan.
Belakangan kata Ramadhan, barulah diketahui bahwasanya lokasi baru yang diajukan tidak memenuhi kelayakan pakai dikarenakan adanya patahan pada bidang tanah yang ingin digunakan untuk pendirian pabrik.
Adapun demikian, Ramadhan mengungkapkan, pihak perusahaan tidak mengindahkan surat pemberitaan yang dikeluarkan oleh DLH, namun secara diam-diam kembali melakukan operasi di Dusun Warbaryam seperti biasa.
Pihak perusahaan AMP melalui pengawas lapangan yang dikenal dengan panggilan "Bowo" saat di konfirmasi, dirinya mengatakan, AMP tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000an, dan jika saat ini pihak DLH mengatakan bahwanya AMP tidak memiliki Izin Lingkungan, kenapa tidak menyurati untuk pemberhentian pengoperasian.
"AMP ini sudah beroperasi lama, kalau saya tidak salah sekitar tahun 200an, kalau tidak ada izin, kenapa DLH tidak menyurati kami, kalau mengetahui AMP tidak punya izin lingkungan," ungkap Bowo.
Disinyalir terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh AMP tersebut, awak media kemudian turut melakukan investigasi langsung.
Dari fakta-fakta yang ditemuai di lapangan, terdapat benar terjadi adanya pencemaran lingkungan terhadap masyarakat yang berada di Dusun Warbaryam secara langsung, dan berdampak pencemaran lingkungan hutan manggrove serta air laut dan karang yang berada disekitar lokasi AMP.
[Redaksi: Hotbert Purba]