Wahananews-Papua Barat | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1 milyar, sejak 5 September 2022.
Mendengar status tersangka terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut, tak pelak dirinya pun beralasan sakit, sehingga ogah untuk memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Mako Brimob, Kotaraja, Jayapura, pada Senin 12 September 2022.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kliennya mengaku kaget atas penetapan tersangka, dan dinilai cacat hukum, lantaran tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka," tuturnya.
Apalagi kata dia, Lukas Enembe belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, ujuk-ujuk sudah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
"Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal sama sekali belum didengar keterangannya," ucap dia.
Padahal kata dia, dalam hukum acara pidana penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah diminta keterangannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ucap Stefanus Roy Rening.