Wahananews-Papua Barat | Menjelang perayaan HUT Kota Fakfak yang ke 122 tahun, pada 16 November 2022, dua lembaga kultur yang ada di Tanah Mbaham Matta yaitu Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak, dan Dewan Adat Mabaham Matta telah menggelar Mahkamah Peradilan Adat untuk menuntaskan polemik yang pernah terjadi antara kedua tokoh pimpinan daerah di Fakfak.
Telah dilaksanakan Prosesi Adat Kodath Hegeph, Konanawen Maghi atau Perdamaian dan Pemulihan, hubungan antara Bupati Untung Tamsil, S. Sos, M. Si (Bupati Fakfak) dengan Drs. Ali Baham Temongmere, M. TP (Sekda), berkaitan dengan insiden dan polemik yang pernah terjadi pada bulan April - Mei 2022 yang lalu.
Baca Juga:
Pilkada Telah Selesai, Sulaiman Uswanas: Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Seperti Biasa
Demikian keterangan tertulis Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Fakfak Willy Hegemur, Selasa (15/11).
Sebagaimana Wasiat pusaka para leluhur, yang dilestarikan hingga kini, maka Mahkamah Peradilan Adat telah menetapkan penyelesaian persoalan ini dengan "kodath hegeph, khonanawen maghi" bahasa qalbu atau bahasa kasih dan perdamaian, yang disertai dan dilengkapi "Qhupang" Harta Adat.
Qhupang bagi kami Suku Mbaham Matta diantaranya ialah Mongmongga/Gong, Wendy/Mas Negeri dan Gelang Yana, dll.
Baca Juga:
Perayaan Hut Ke-7, LAPEPA Kabupaten Fakfak Kunjungi Anggota Lansia
Untuk kasus ini, syaratnya ialah Qhupang. Sekali lagi Bukan Uang Rupiah tetapi Qhupang. Dengan membayar syarat qhupang, maka semuanya akan dianggap lunas sempurna.
“Suasana haru campur gembira telah meliputi hati, pikiran, Jiwa dan roh kami smua yang hadir di balai sidang di kantor LMA siang tadi”, kata Willy Hegemur.
Betapa tidak, kedua belah pihak, baik keluarga besar saudara Untung Tamsil maupun keluarga besar Saudara Ali Baham Temongmere, telah saling mengucapkan penyesalan dan meminta maaf, lantas sama - sama saling bantu "qho mbarakh" untuk memenuhi persyaratan qhupang pendamaian dan pemulihan, ujarnya.