Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Tim Utayoh Jilid II menempuh jalur hukum, pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPU Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum kepada awak media di Fakfak, saat menggelar Konferensi Pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin, 11 November 2024.
Baca Juga:
KPU Fakfak Resmi Membatalkan Paslon Untung Tamsil-Yohana Hindom, Terbukti Pelanggaran Administrasi Pemilihan
"Surat Keputusan KPUD Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tanggal 10 November 2024 baru kami terima pada tanggal 11 November 2024, pukul 19.01 WIT," jelas Yohana.
Menyikapi surat tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk mempersoalkan penetapan ini, karena menurut Utayoh ada hal yang tidak benar pada surat keputusan KPUD Fakfak.
"Dimana dalam surat tersebut mendiskualifikasikan paslon Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024," pungkasnya.
Baca Juga:
189 Anggota KPPS Dilantik dan Diambil Sumpah di Distrik Fakfak Tengah
Oleh karena itu, pihaknya baru menerima surat tersebut, maka nantinya 3 hari ke depan akan didaftarkan ke perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami tegaskan penetapan surat putusan dari KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasikan paslon Utayoh dari Pilkada 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau pasti," terangnya.
Sebab dikatakannya, masih ada upaya hukum ke depannya yang akan dilakukan.
"Oleh karena itu, kami mengimbanu kepada simpatisan paslon Utayoh Jilid II di mana saja berada untuk dan seluruh masyarakat Fakfak agar menahan diri dan tidak membuat hal-hal ataupun tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum serta menghindari tindakan anarkisme serta jaga keamanan Fakfak," imbau Yohana Hindom, mengakhiri konferensi persnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]