Langkah utama mesti dimulai dari revisi terhadap UU No. 39 Tahun 1999 dengan melakukan penyesuaian dengan beberapa perkembangan putusan hakim dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai.
Serta pula tentu menyimak beberapa ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru saja disahkan dalam sidang DPR RI tanggal 6 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Dirinya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua mendesak Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss untuk ikut memantau dengan bijak perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Dimana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua yang hingga kini terlihat sangat sulit bahkan terkesan ikut disulitkan oleh Negara guna memperoleh keadilan bagi Orang Asli Papua secara luas dan khususnya bagi korban-korban dalam kasus Wasior, Wamena, Paniai dan lainnya, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]