WahanaNews-Papua Barat - Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ( PUSKOD FH UKI) menggelar workshop bertajuk "Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) berciri dan berpespektif kepulauan", Selasa 5 April 2022.
Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Dr. Agustin Teras Narang yang hadir secara daring dalam acara itu menegaskan, pemekaran suatu daerah merupakan hal konstitusional.
Baca Juga:
Pemerintah Sulteng Studi Analisis Kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten
Anggota DPD RI itu mengungkapkan, kewenangan DPD dalam pemekaran suatu daerah sebagaimana yang termaktub dalam pasal 38 dan pasal 42 UU 23 tahun 2014 diantaranya; menerima usulan pembentukan daerah persiapan yang diusulkan oleh oleh gubernur.
"Menerima hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan persyaratan administratif yang dilakukan pemerintah pusat," ungkap Teras Narang.
Teras Narang menegaskan, pandangan DPD terhadap suatu pemekaran daerah merupakan hal yang telah diatur secara konstitusional. Artinya, pemekaran suatu daerah telah diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga:
Impian DOB di Lima Kecamatan Muna Timur: Angin Segar dari Plt Bupati
"Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari NKRI tahun 1945 atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam pasal 22D ayat 1 dan 2 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014," ungkapnya.
Katanya, penekanan pada pemekaran adalah pondasi pembangunan nasional dan tujuan strategis nasional.
Sementara, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito yang menjadi pembicara dalam acara itu, menyebutkan, dari data sejak tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru yang dimerdekakan di Indonesia.