- Surat usulan beserta daftar nama CPNs.
- Dokumen asli Surat Keterangan Sehat dari dokter instansi pemerintah.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal awal pelaksanaan tugas.
- Penilaian Kinerja Tahun 2025 dengan predikat minimal Sesuai Ekspektasi.
Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Baca Juga:
Proses Peningkatan Status CPNS ke PNS di Kabupaten Sumedang Masuki Tahap Akhir
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memberikan batas waktu pengumpulan dan penyampaian berkas paling lambat tanggal 04 Mei 2026.
Ditekankan dalam surat tersebut bahwa keterlambatan atau tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan akan berdampak langsung pada proses validasi data dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS formasi 2024 bagi yang bersangkutan.
Dengan diterbitkannya surat ini, diharapkan seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti administrasi kepegawaian agar proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
[Redaktur: Hotbert Purba]