Dari kelima kabupaten tersebut, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel merupakan kabupaten baru hasil pemekaran.
Garis perbatasan darat antara Indonesia dan PNG di Papua memanjang sekitar 820 kilometer dari Skouw, Jayapura di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan.
Baca Juga:
Mendagri Bakal Kaji Dugaan Ketidaklayakan Penjabat Kepala Daerah
Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895.
Perbatasan darat antara Indonesia dan PNG memiliki panjang 820 Km membentang dari Skouw, Jayapura di sebelah Utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan.
Garis batas ini melintasi 5 Kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Keroom, Merauke, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, dan Kota Jayapura.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023
Pemasangan batas RI dengan PNG di Provinsi Papua mengacu pada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tanggal 12 Febuari 1973.
Ini diratifikasi dengan UU No. 6 Tahun 1973, serta deklarasi bersama Indonesia dan Papua New Guinea tahun 1989-1994.
Koordinat dan lokasi pilar batas darat dengan negara PNG tersebar dalam 52 titik pilar batas yang telah disepakati dalam perjanjian RI-PNG pada 12 Febuari 1973