WahanaNews-Papua I Setelah meletakkan jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Paulus Waterpauw menduduki jabatan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Komjen Polisi Paulus Waterpauw dilantik jadi Kepala BNPP oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor BNPP, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat minggu lalu.
Baca Juga:
Mendagri Bakal Kaji Dugaan Ketidaklayakan Penjabat Kepala Daerah
Penunjukan Paulus merujuk Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 147/TPA Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPP. Paulus menggantikan pejabat sebelumnya, Ir H Boytenjuri, mantan Pj Gubernur Lampung.
Merujuk Perpres No 44 TAHUN 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No 12 TAHUN 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan laman resmi BNPP, tugas Paulus Waterpauw akan berkoordinasi langsung setidaknya dengan 32 menteri, Kapolri, Panglima TNI, gubernur di tiga pulau utama di Indonesia, termasuk dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasal 11 D, Perpres No 44/2017, tugas Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas menyusun dan merumuskan rencana induk dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023
Paulus Waterpauw melapor langsung ke Mendagri, selaku Kepala BNPP.
Selain 32 menteri, empat menteri koordinator sebagai wakil sekaligus tim pengarah.
Mereka adalah Mahfud MD (Menko Politik, Hukum, dan Keamanan); Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), Muhadjir Effendy (Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan), Luhut Binsar Panjaitan (Menko Kemaritiman & Investasi).
Paulus Waterpau juga akan langsung berkoordinasi dengan 27 menteri teknis, termasuk 7 pimpinan tinggi lembaga negara setingkat menteri.
Pejabat setingkat menteri antara lain, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNN, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala BNP Terorisme, Kepala Badan Keamanan Laut, dan termasuk gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
Secara khusus mendagri meminta Paulus Waterpauw, potensi perbatasan harus dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru. BNPP memiliki konsep mengembangkan kecamatan di daerah perbatasan yang jumlahnya hampir 700.
Hingga 2024, target BNPP akan mengembangkan 222 kecamatan.
Khusus di Papua, proyek pengembangan kini fokus di Desa Skow, di Jayapura dan Kerom yang berbatasan dengan Papua Nugini.
Kini sudah ada PLBN Skouw. Kabupaten Keerom terdiri dari 11 distrik dan 91 kampung dengan jumlah penduduk 58.439 jiwa.
Sebelum mengalami pemekaran kabupaten, kawasan perbatasan di Papua terletak di 4 (empat) kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Merauke.
Setelah adanya pemekaran wilayah kabupaten, maka kawasan perbatasan di Papua terletak di 5 wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, serta 23 (dua puluh tiga) wilayah kecamatan (distrik).
Dari kelima kabupaten tersebut, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel merupakan kabupaten baru hasil pemekaran.
Garis perbatasan darat antara Indonesia dan PNG di Papua memanjang sekitar 820 kilometer dari Skouw, Jayapura di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan.
Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895.
Perbatasan darat antara Indonesia dan PNG memiliki panjang 820 Km membentang dari Skouw, Jayapura di sebelah Utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan.
Garis batas ini melintasi 5 Kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Keroom, Merauke, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, dan Kota Jayapura.
Pemasangan batas RI dengan PNG di Provinsi Papua mengacu pada Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-Garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea tanggal 12 Febuari 1973.
Ini diratifikasi dengan UU No. 6 Tahun 1973, serta deklarasi bersama Indonesia dan Papua New Guinea tahun 1989-1994.
Koordinat dan lokasi pilar batas darat dengan negara PNG tersebar dalam 52 titik pilar batas yang telah disepakati dalam perjanjian RI-PNG pada 12 Febuari 1973
Kawasan perbatasan Indonesia terdiri dari perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste serta perbatasan laut yang berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Batas yurisdiksi dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berada di 3 (tiga) pulau, yaitu Pulau Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor, serta tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT.
Setiap kawasan perbatasan memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Kawasan perbatasan di Kalimantan berbatasan dengan Negara Malaysia yang masyarakatnya lebih sejahtera.
Kawasan perbatasan di Papua masyarakatnya relatif setara dengan masyarakat PNG, sementara dengan Timor Leste kawasan perbatasan Indonesia masih relatif lebih baik dari segi infrastruktur maupun tingkat kesejahteraan masyarakatnya. [hot]