Melianus juga mempertanyakan terkait dengan statement kabag Pemeritahan Kampung pada bulan Agustus lalu, dimana pernyataan Kabag Pemkam kabupaten Maybrat terkait plt kepala Kampung ada keterbukaan secara publik bahwa di bulan Oktober tahun 2022 sudah ada penunjukan teknis.
Tapi sampai sejauh ini, semuanya hanya Hoax, ujar Melianus.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Ia minta Kabag Pemeritahan Kampung harus mempertanggungjawabkan pernyataan di publik pada bulan lalu kepada masyarakat Maybarat, karena tidak terlaksana dan terkesan merupakan opini hoax yang di sampaikan, terangnya.
Juga Melianus Tahoba meminta PJ Bupati Maybrat segera turunkan PJ kepala Kampung se- Kabupaten Maybarat sesuai dengan prosedur pemerintahan yang berlaku, karena nota dinas yang ada seharusnya berlaku cuma 6 bulan saja.
Tahoba berharap Pihak Inspektorat dan Laki atau Jaringan Hukum segera investigasi kasus dugaan penyelewengan kewenangan Plt Kepala Kampung se- kabupaten Maybrat.
Baca Juga:
Karena Jadi Ketum Alumni GMNI Hakim MK Arief Hidayat Disidang Etik
Hai ini juga berdampak penyelewengan kewenangan secara Hukum Administrasi dan juga penggunaan Dana Desa yang disinyalir bermasalah, tutup Melianus. [hot]